WN Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Penyelundupan 62,5 Kg Sabu di Surabaya
WN Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Penyelundupan 62,5 Kg Sabu di Surabaya

WN Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Penyelundupan 62,5 Kg Sabu di Surabaya

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Seorang warga negara Malaysia telah ditangkap oleh aparat kepolisian Surabaya setelah terbongkar melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,5 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan yang sedang dalam perjalanan menuju wilayah Jawa Timur.

Penangkapan dan Penyidikan

Polisi mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung setelah dilakukan pemantauan intensif terhadap jaringan perdagangan narkotika lintas negara. Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan paket-paket narkotika yang dibungkus rapat dan disembunyikan di bagian belakang kendaraan. Seluruh barang bukti disita dan tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan.

Proses Hukum

Setelah hasil penyelidikan, jaksa menuntut agar tersangka dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Penuntutan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyelundupan 62,5 kg sabu termasuk dalam kategori berat yang dapat mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.

Usulan Keringanan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya dan bahwa ia berada di bawah tekanan finansial yang kuat. Pihak pembela meminta agar hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan diganti dengan penjara selama 20 tahun, mengingat faktor-faktor yang dianggap meringankan.

Reaksi dan Dampak

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta menegaskan kembali tantangan penegakan hukum dalam memerangi perdagangan narkotika lintas negara. Pemerintah daerah dan kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan di negara tetangga guna mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.