Wamen: Anak korban bully hingga koma di Jakpus berhak dapat restitusi
Wamen: Anak korban bully hingga koma di Jakpus berhak dapat restitusi

Wamen: Anak korban bully hingga koma di Jakpus berhak dapat restitusi

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa anak yang menjadi korban perundungan hingga mengalami koma di wilayah Jakarta Pusat memiliki hak untuk memperoleh restitusi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah kasus seorang anak berusia 9 tahun yang dipukuli secara berulang di lingkungan sekolah dan akhirnya terbaring koma di rumah sakit.

Berikut poin‑poin utama yang dijabarkan oleh Kementerian PPPA terkait hak restitusi bagi korban bullying:

  • Penggantian seluruh biaya medis, termasuk perawatan intensif dan rehabilitasi jangka panjang.
  • Penyediaan layanan konseling psikologis bagi korban dan keluarga.
  • Kompen­sasi atas kerugian non‑materiil seperti trauma dan gangguan perkembangan.
  • Koordinasi dengan kepolisian, Dinas Sosial, dan institusi pendidikan untuk memastikan proses restitusi berjalan cepat dan transparan.

Veronica Tan menegaskan bahwa hak restitusi tersebut didasarkan pada Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang‑Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pemberi kerja (termasuk institusi pendidikan) untuk melindungi anak dari kekerasan.

Untuk memudahkan proses klaim, kementerian telah menyiapkan prosedur sederhana:

  1. Pelaporan kejadian ke pihak kepolisian dan Dinas Sosial setempat.
  2. Pengajuan dokumen medis dan bukti kerugian ke unit restitusi Kementerian PPPA.
  3. Verifikasi data oleh tim khusus yang melibatkan psikolog dan tenaga medis.
  4. Penerbitan rekomendasi restitusi dan pencairan dana kepada keluarga korban.

Kementerian menekankan pentingnya peran serta orang tua, guru, dan masyarakat dalam mencegah tindakan bullying serta memastikan bahwa setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.