Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga
Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga

Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Beberapa hari terakhir beredar isu viral di media sosial yang menyebutkan bahwa tarif tol pada ruas NganjukBanyumanik telah mengalami kenaikan. Keluhan warga dan pengendara mengemuka, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan informasi tersebut.

Menanggapi beredarnya rumor, PT Jasamarga Transjawa Tol secara resmi membantah adanya peningkatan tarif pada ruas tersebut. Dalam pernyataan resmi, perusahaan menegaskan bahwa tarif yang tertera pada struk pembayaran merupakan akumulasi tarif dari masing-masing segmen jalan tol yang dilalui, bukan tarif baru yang diterapkan secara terpisah.

Berikut ini penjelasan singkat mengenai cara perhitungan tarif tol yang berlaku pada jaringan jalan tol Jasamarga:

  • Tarif ditentukan berdasarkan jarak tempuh kendaraan di setiap segmen jalan tol.
  • Kelas kendaraan (golongan I‑V) memengaruhi besaran tarif per kilometer.
  • Faktor biaya operasional, pemeliharaan, dan inflasi juga diperhitungkan dalam penetapan tarif.
  • Tarif yang dipublikasikan pada papan elektronik atau situs resmi selalu mencerminkan tarif terkini yang telah disetujui oleh regulator.

Contoh tarif yang berlaku saat ini untuk ruas Nganjuk‑Banyumanik dapat dilihat pada tabel berikut:

Golongan Kendaraan Tarif per km (Rupiah)
Golongan I (Motor) 1.500
Golongan II (Mobil Penumpang) 3.500
Golongan III (Truk ringan) 5.500
Golongan IV (Truk berat) 7.500
Golongan V (Bus) 9.500

Beberapa netizen mengira tarif naik karena perubahan pada struk akumulasi yang menampilkan total biaya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Namun, hal tersebut biasanya disebabkan oleh penggunaan rute yang lebih panjang atau tambahan layanan seperti fasilitas rest area yang memengaruhi total biaya.

Jasamarga menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan informasi yang transparan kepada pengguna. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pusat layanan konsumen Jasamarga atau mengunjungi kantor pelayanan terdekat.