Viral Gedung Kopdes Merah Putih di Pacitan Malah Digunakan untuk Resepsi Pernikahan, Mengapa?
Viral Gedung Kopdes Merah Putih di Pacitan Malah Digunakan untuk Resepsi Pernikahan, Mengapa?

Viral Gedung Kopdes Merah Putih di Pacitan Malah Digunakan untuk Resepsi Pernikahan, Mengapa?

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang terletak di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial akhir-akhir ini. Foto-foto gedung yang biasanya dipakai untuk rapat koperasi, pelatihan, dan kegiatan masyarakat kini menampilkan dekorasi pernikahan lengkap dengan rangkaian bunga, lampu hias, serta meja makan untuk tamu undangan.

Penggunaan gedung tersebut sebagai lokasi resepsi pernikahan menimbulkan pertanyaan di kalangan netizen. Banyak yang menganggap tindakan ini tidak sesuai dengan fungsi asli gedung yang dibiayai oleh dana koperasi desa. Di sisi lain, sebagian warga berpendapat bahwa penyewaan gedung untuk acara pribadi dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa.

  • Gedung KDMP dibangun dengan dana pemerintah daerah dan sumbangan warga.
  • Fasilitas biasanya diperuntukkan bagi kegiatan koperasi, pelatihan, dan pertemuan resmi.
  • Penyewaan untuk acara pribadi diatur dalam peraturan desa, namun prosedurnya belum transparan.

Pihak kecamatan Ngadirojo melalui Kepala Seksi Administrasi menjelaskan bahwa penyewaan gedung untuk pernikahan tidak dilarang asalkan ada persetujuan tertulis dan pembayaran sesuai tarif yang telah ditetapkan. Namun, ia mengakui bahwa koordinasi antara pihak desa, pengelola gedung, dan warga belum optimal, sehingga menimbulkan kesan “penyalahgunaan” di mata publik.

Reaksi masyarakat online beragam. Sebagian mengkritik kurangnya pengawasan dan menilai penggunaan gedung publik untuk kepentingan pribadi sebaiknya dihentikan. Sementara yang lain mengapresiasi inisiatif warga yang memanfaatkan fasilitas umum untuk mengurangi biaya sewa venue pernikahan yang biasanya mahal.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa untuk meninjau kembali regulasi penyewaan fasilitas umum, memperjelas prosedur, serta meningkatkan transparansi agar fungsi gedung tetap sesuai dengan tujuan sosial dan ekonominya.