Usai Geledah 15 Jam, Penyidik Kejagung Angkut Satu Kotak Kontainer Barang Bukti dari Kantor BGN
Usai Geledah 15 Jam, Penyidik Kejagung Angkut Satu Kotak Kontainer Barang Bukti dari Kantor BGN

Usai Geledah 15 Jam, Penyidik Kejagung Angkut Satu Kotak Kontainer Barang Bukti dari Kantor BGN

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan operasi geledah selama 15 jam di kantor Badan Geologi Nasional (BGN). Pada akhir aksi, satu kotak kontainer berisi barang bukti berhasil diamankan dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.

Geledah dimulai pada pagi hari dan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari penyidik, petugas keamanan, serta ahli forensik. Selama proses, penyidik melakukan pencatatan detail setiap barang yang ditemukan, termasuk dokumen, peralatan laboratorium, dan material lain yang diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang di BGN.

  • Waktu operasi: 15 jam, dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
  • Hasil utama: Satu kotak kontainer berisi barang bukti diamankan.
  • Tindakan selanjutnya: Barang bukti akan diproses di laboratorium forensik Kejagung untuk analisis lebih lanjut.

Salah satu tokoh kunci dalam penyelidikan, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, resmi ditahan. Ia dikenakan rompi tahanan dan dijaga oleh aparat kepolisian selama proses penyidikan.

Pihak Kejagung menyatakan bahwa penahanan Dadan Hindayana merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi intervensi atau penghilangan bukti lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan analisis dokumen yang telah disita.

Kasus ini menambah deretan investigasi yang tengah digencarkan oleh Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi di institusi negara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terdeteksi.