Usai Ditangkap, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan
Usai Ditangkap, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Usai Ditangkap, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Seorang kiai yang sekaligus pengasuh pondok pesantren \”PA\” di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu malam, 27 Mei 2024.

Setelah proses penyidikan selama beberapa minggu, Kiai tersebut dinyatakan sebagai tersangka karena terdapat cukup bukti kuat yang mengaitkannya dengan tindakan pencabulan. Ia kini berada dalam tahanan kepolisian dan akan menjalani proses peradilan sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang‑Undang Perlindungan Anak.

  • 27 Mei 2024 – Penetapan tersangka oleh penyidik.
  • 28 Mei 2024 – Kiai dibawa ke rumah tahanan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
  • 30 Mei 2024 – Sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan untuk memutuskan penahanan.

Masyarakat setempat menyatakan keprihatinan dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Beberapa tokoh agama dan organisasi perlindungan anak juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pesantren guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi eksternal. Seluruh bukti akan diajukan di pengadilan, dan jika terbukti bersalah, Kiai tersebut dapat dikenai hukuman penjara yang cukup berat serta denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.