Update Kasus Rudapaksa di Cipondoh Tangerang: Orang Tua Tak Tahu Ada Pemerkosaan di Rumah Sendiri

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Polres Tangerang mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Cipondoh, Tangerang. Korban, seorang perempuan berusia sekitar 30‑an tahun yang disebut sebagai Wanita D, diperkosa di kediamannya pada malam hari tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarganya.

Kejadian ini mengundang keprihatinan karena orang tua korban melaporkan bahwa mereka sama sekali tidak menyadari adanya tindakan kriminal di rumah mereka. Menurut keterangan keluarga, tidak ada tanda-tanda pertengkaran atau gangguan sebelumnya, sehingga mereka sangat terkejut setelah mengetahui fakta pemerkosaan tersebut.

Polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga, petugas keamanan lingkungan, dan anggota keluarga korban. Hasil pemeriksaan mengungkap beberapa modus operandi pelaku:

  • Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatasnamakan layanan atau pekerjaan tertentu.
  • Setelah diterima, pelaku memaksa korban mengonsumsi minuman beralkohol (miras) untuk menurunkan kesadaran.
  • Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadar, pelaku melakukan aksi pemerkosaan.

Polisi juga menemukan jejak barang bukti berupa botol minuman beralkohol dan jejak kaki di area rumah korban. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses analisis laboratorium.

Hingga kini, pelaku masih dalam status buron. Polres Tangerang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melakukan pencarian di wilayah sekitar Cipondoh serta daerah sekitarnya. Petugas meminta masyarakat untuk melaporkan informasi apa pun yang dapat membantu penangkapan tersangka.

Kasus ini menambah catatan panjang terkait kejahatan seksual di wilayah Tangerang. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi publik serta kerja sama dengan lembaga sosial.

Keluarga korban berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum, serta menekankan pentingnya keamanan rumah bagi setiap warga.