UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kaji Pencopotan Plang Barang Milik Negara, Janji Polisin Pelaku
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kaji Pencopotan Plang Barang Milik Negara, Janji Polisin Pelaku

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kaji Pencopotan Plang Barang Milik Negara, Janji Polisin Pelaku

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengutuk tindakan pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi di beberapa aset tanah dan bangunan milik negara. Plang tersebut berfungsi sebagai identitas resmi kepemilikan pemerintah, sehingga pengambilannya dapat menimbulkan kebingungan mengenai status legal suatu properti.

Rektor UIN, Prof. Dr. Abdul Rahim, menyatakan bahwa universitas akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengidentifikasi dan menuntut pelaku. “Kami tidak akan tinggal diam. Penindakan tegas diperlukan untuk melindungi aset negara dan menegakkan hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Senin.

  • Pengaduan resmi akan disampaikan ke Polres Setempat.
  • Tim investigasi bersama pihak keamanan kampus akan memetakan titik‑titik pencopotan.
  • Pelaku yang teridentifikasi akan dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan BMN.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya untuk mencegah terulangnya aksi serupa. UIN menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aset publik dan mendukung upaya penegakan hukum secara menyeluruh.