TNI AD Siap Bantu Atasi Begal, Batas Kewenangannya Dijelaskan
TNI AD Siap Bantu Atasi Begal, Batas Kewenangannya Dijelaskan

TNI AD Siap Bantu Atasi Begal, Batas Kewenangannya Dijelaskan

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Dalam upaya menekan aksi perampokan bermotor (begal) yang akhir-akhir ini semakin marak di sejumlah wilayah Indonesia, TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan kepada kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam sebuah konferensi pers pada tanggal …

Brigjen Pramono menegaskan bahwa peran TNI AD bersifat pendukung, bukan sebagai aparat penegak hukum utama. Dukungan yang dapat diberikan meliputi:

  • Pengamanan wilayah strategis dan titik rawan kejahatan.
  • Penyediaan sarana, prasarana, serta personel untuk operasi bersama.
  • Pengumpulan dan penyediaan intelijen yang relevan bagi pihak kepolisian.

Berikut batasan kewenangan TNI AD dalam penanganan begal:

  1. Hanya dapat beroperasi setelah mendapat persetujuan atau permintaan resmi dari kepolisian.
  2. Tidak berhak melakukan penyidikan, penahanan, atau penuntutan terhadap tersangka.
  3. Fokus utama tetap pada pengamanan area, bukan penegakan hukum secara langsung.
  4. Setiap tindakan harus sesuai dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan tidak mengganggu hak asasi manusia.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap insiden begal, memperkuat kehadiran aparat di lapangan, serta menurunkan tingkat kejahatan. Pihak kepolisian menyambut positif tawaran tersebut dan menyatakan akan menyusun protokol bersama untuk mengoptimalkan sinergi antara militer dan kepolisian.

Meski dukungan TNI AD dapat memperluas kapasitas penegakan keamanan, para pengamat menekankan pentingnya menjaga batasan yang jelas antara fungsi militer dan sipil, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai peran masing‑masing institusi.