Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis lalu memutuskan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk institusi pendidikan. Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara antara enam hingga lima belas tahun serta denda yang bervariasi.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengajukan permohonan pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk mendukung proses pembelajaran daring. Pengadaan tersebut dijalankan melalui mekanisme lelang, namun diduga terjadi penyimpangan dalam proses penetapan pemenang, manipulasi dokumen, dan pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait.

Ketiga terdakwa yang terlibat meliputi dua pejabat Kemdikbud dan satu pejabat dari perusahaan yang memperoleh kontrak. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Jaksa menilai bahwa total kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp 150 miliar.

  • Pidana penjara: 6 tahun untuk terdakwa pertama, 10 tahun untuk terdakwa kedua, dan 15 tahun untuk terdakwa ketiga.
  • Denda: masing-masing dikenai denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan.
  • Pengembalian kerugian negara: wajib membayar kembali seluruh nilai kerugian yang dibuktikan.

Majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa, termasuk rekaman keuangan, surat perintah kerja, dan saksi ahli, cukup kuat untuk mendukung tuntutan. Namun, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi dalam sektor teknologi pendidikan yang telah menarik perhatian publik. Pengamat menilai bahwa putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pengadaan barang negara, terutama yang melibatkan teknologi informasi.