Tersangka Taufik Hidayat Sempat Melarikan Diri ke Tangerang

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Polda Jawa Barat mengungkap alur pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang berujung pada kebutaan korban. Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah melakukan aksi kekerasan, Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan ditangkap.

Berikut kronologi singkat yang berhasil diungkap:

  • 15 Januari 2024: Taufik Hidayat diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki di Bandung.
  • 16 Januari 2024: Yuvita mengalami penurunan penglihatan drastis hingga kebutaan total akibat kekerasan tersebut.
  • 17 Januari 2024: Taufik diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan pribadi menuju Tangerang, mencoba menghilangkan jejak.
  • 18 Januari 2024: Tim penyidik Polda Jawa Barat melacak jejak telepon seluler Taufik dan menemukan ia kembali ke Bandung.
  • 19 Januari 2024: Taufik ditangkap di wilayah Bandung dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelarian ke Tangerang tidak mengurangi derajat kesalahan Taufik. Ia tetap akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan penyekapan. Selain itu, korban Yuvita Tri Rezeki telah mendapatkan bantuan medis dan dukungan hukum.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya penegakan hukum yang tegas. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pihak berwajib demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.