Tersangka Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Bukti Dibuang di Bandara
Tersangka Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Bukti Dibuang di Bandara

Tersangka Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Bukti Dibuang di Bandara

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | OKU Selatan – Pada Jumat, 5 April 2026, polisi mengumumkan bahwa tersangka utama dalam kasus pembunuhan Maria Simaremare (39), staf Bawaslu OKU Selatan, resmi menyerahkan diri di kantor Polres OKU Selatan. Penyerahan diri tersebut diikuti dengan pengakuan bahwa barang bukti utama, yakni pisau bermata tajam yang diduga menjadi senjata pembunuhan, telah dibuang di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II pada malam hari sebelum penangkapan.

Rekonstruksi Pembunuhan Mengungkap Kronologi Detail

Polisi telah melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 1 April 2026, yang menampilkan 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Rekonstruksi tersebut memperlihatkan alur kejadian mulai dari kedatangan pelaku ke rumah korban di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, hingga aksi pembunuhan yang melibatkan cekikan, pengorokan leher dengan pisau, dan pencurian barang berharga milik korban.

Menurut Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, proses rekonstruksi bertujuan mengidentifikasi perbedaan antara keterangan saksi, tersangka, dan bukti fisik. “Pada adegan ke-8 hingga ke-13, jelas terlihat pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan dengan menggunakan pisau yang dibawa dalam tas,” ujar Sinaga.

Motif Pribadi dan Tindakan Pelaku Setelah Kejadian

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi. Tersangka, berinisial SHLN (34), mengaku merasa tidak terima setelah diputuskan hubungan asmara oleh korban. Ia menyatakan kemarahannya memuncak sehingga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Maria Simaremare.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka dilaporkan membersihkan diri, mengambil sejumlah barang berharga milik korban, dan bersiap meninggalkan rumah. Pada saat itu, ia sempat terlihat oleh saksi yang melaporkan keberadaannya.

Penyerahan Diri dan Penemuan Barang Bukti

Dalam pernyataan resmi yang diberikan kepada media, tersangka mengakui bahwa ia telah membuang pisau pembunuhan di area parkir bandara pada malam 30 Maret 2026. Penemuan pisau tersebut dilakukan oleh petugas keamanan bandara setelah menerima laporan anonim. Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada tim forensik untuk analisis DNA dan sidik jari.

Penyerahan diri terjadi setelah tersangka menyadari tekanan investigasi yang semakin kuat serta adanya permintaan keluarga korban untuk proses hukum yang cepat. Ia menyerahkan diri secara sukarela di kantor Polres OKU Selatan dan langsung diajukan ke pengadilan negeri setempat.

Proses Hukum dan Tuntutan

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait pencurian dan perusakan barang bukti.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 20 April 2026, dengan harapan proses peradilan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil. Keluarga korban, yang masih berduka, menuntut agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap staf Bawaslu yang menjalankan tugasnya.

Kasus ini menambah daftar tragedi kekerasan terhadap aparat negara di wilayah Sumatera Selatan, menimbulkan keprihatinan publik tentang keamanan dan perlindungan hukum bagi para pejabat publik.

Polisi terus melakukan penyelidikan lanjutan terkait jaringan potensial yang mendukung pelaku, termasuk penyelidikan atas keberadaan barang bukti lain yang mungkin masih tersembunyi. Upaya ini diharapkan dapat menutup semua celah investigasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan penyerahan diri tersangka dan pengungkapan fakta bahwa barang bukti utama dibuang di bandara, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan ini.