Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko
Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko

Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Polri berhasil mengekstradisi Michael Steven, seorang buronan Interpol yang diselidiki atas dugaan tindak pidana penggelapan uang (TPPU) dan manipulasi pasar modal. Penangkapan tersebut terjadi di Maroko setelah kerja sama intensif antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Interpol, dan otoritas kepolisian Maroko.

Steven diduga menjadi otak di balik skema penipuan yang merugikan investor di Indonesia hingga ratusan miliar rupiah. Korban tersebar di berbagai provinsi, sebagian besar merupakan investor ritel yang menaruh dana pada produk investasi yang ternyata tidak pernah ada.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil Polri dalam kasus ini:

  • Melakukan penyelidikan lintas negara melalui jaringan Interpol.
  • Mengidentifikasi lokasi Steven di Maroko melalui kerja sama intelijen.
  • Mengajukan permohonan ekstradisi dan mendapat persetujuan dari otoritas Maroko.
  • Mengamankan Steven dan membawanya kembali ke Indonesia untuk proses peradilan.

Setelah tiba di Tanah Air, Steven langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri. Jaksa menyiapkan tuntutan pidana yang mencakup penggelapan dana, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan pasar modal.

Pihak kepolisian juga membuka kembali kanal pengaduan bagi para korban agar dapat melaporkan kerugian yang dialami serta memudahkan proses restitusi. Hingga kini, total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber dan finansial serta mengirimkan pesan tegas bahwa pelaku penipuan tidak akan lepas dari hukum, meskipun melarikan diri ke luar negeri.