Temui Hotman Paris, Korban Kiai Cabul di Pati Minta Pelaku Dihukum Seberat‑Beratnya

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Pengacara senior Hotman Paris bertemu dengan salah satu korban pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Korban, yang memilih tetap anonim, mengaku menjadi sasaran Kiai Ashari, pimpinan pesantren yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap santri.

Pertemuan tersebut diadakan di kantor Hotman Paris, di mana korban menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Hotman menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan korban dan dikonfirmasi oleh Hotman:

  • Permintaan agar Kiai Ashari diproses secara tuntas tanpa intervensi politik.
  • Penuntutan dengan ancaman pidana maksimal, termasuk penjara seumur hidup dan denda tinggi.
  • Penegakan perlindungan bagi korban dan saksi agar tidak mengalami intimidasi.
  • Pembentukan tim independen untuk memantau proses peradilan.

Pihak kepolisian Pati telah menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan bukti-bukti awal sudah terkumpul. Namun, korban menilai langkah tersebut belum cukup karena proses hukum cenderung lambat.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan mahasiswa hukum dan organisasi hak asasi manusia, yang menuntut transparansi dan keadilan. Mereka menyoroti pentingnya pemberantasan budaya impunitas terhadap tokoh agama yang menyalahgunakan jabatan.

Hotman Paris menambahkan bahwa ia siap mengajukan gugatan perdata jika proses pidana tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

Jika permintaan korban dipenuhi, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat.