Tegaskan Prinsip “No Service, No Pay”, BGN: Insentif SPPG Bisa Langsung Dihentikan
Tegaskan Prinsip “No Service, No Pay”, BGN: Insentif SPPG Bisa Langsung Dihentikan

Tegaskan Prinsip “No Service, No Pay”, BGN: Insentif SPPG Bisa Langsung Dihentikan

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Direktur Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali bahwa skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlandaskan prinsip “No Service, No Pay”. Artinya, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya berhak menerima dana apabila mereka secara nyata melaksanakan layanan penyediaan makanan bergizi kepada masyarakat.

Insentif tersebut sebelumnya dirancang untuk memberikan dukungan finansial bagi SPPG, sehingga mereka dapat menjaga kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan. Namun, BGN menambahkan bahwa mekanisme pengawasan kini diperketat, sehingga dana dapat dihentikan seketika bila terdapat kelalaian atau tidak terpenuhinya standar layanan.

  • Prinsip utama: Tanpa pelayanan yang terbukti, tidak ada pembayaran.
  • Pengawasan ketat: Tim verifikasi BGN melakukan audit rutin dan spot check di lapangan.
  • Konsekuensi pelanggaran: Dana insentif dapat ditarik langsung tanpa proses banding yang panjang.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, sekaligus mendorong SPPG untuk lebih fokus pada kualitas layanan. BGN juga menyatakan kesiapan untuk meninjau kembali skema insentif bila diperlukan, guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan yang dinamis.

Dengan penegasan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan program gizi nasional, memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar‑benar berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.