Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara tiga tahun bagi mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan pencucian uang terkait proyek investasi yang melibatkan BRI Ventures. Meskipun tim pembela menyoroti tidak ditemukannya bukti kuat tentang adanya mens rea (niat jahat) maupun aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan, hakim tetap menemukan cukup bukti materiil untuk menjatuhkan vonis.

  • Penuntutan menekankan bahwa transaksi keuangan mencurigakan terjadi pada periode 2018‑2020.
  • Defence mengklaim bahwa semua dana berasal dari sumber yang sah dan tidak ada bukti niat kriminal.
  • Majelis hakim menilai bahwa pola transaksi tidak transparan dan menimbulkan keraguan tentang legalitas dana.

Vonis tiga tahun penjara ini mencerminkan sikap tegas lembaga peradilan dalam memberantas korupsi, meskipun terdapat perdebatan mengenai elemen kesengajaan dalam kasus tersebut. Penahanan Nicko Widjaja dijadwalkan mulai pada 20 Juni 2026, dan ia berhak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan bisnis dan politik. Beberapa pengamat menilai putusan tersebut sebagai peringatan bagi eksekutif korporasi, sementara yang lain menilai proses hukum masih membutuhkan transparansi lebih lanjut terkait pembuktian niat kriminal.