Standar Batas Limbah Sawit 100 Mg/L Dinilai Tidak Berbasis Pendekatan Ekologi Tanah

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Pemerintah Indonesia berencana menetapkan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dengan batas Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/L. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya menurunkan beban pencemaran air yang dihasilkan oleh industri kelapa sawit.

Namun, sejumlah pakar lingkungan menilai bahwa standar tersebut tidak mencerminkan pendekatan ekologi tanah secara menyeluruh. Menurut mereka, BOD hanyalah satu indikator kualitas air dan tidak mengukur dampak limbah terhadap struktur dan fungsi tanah di sekitar area pabrik.

Berikut beberapa poin kritis yang diangkat:

  • Keterbatasan BOD: BOD mengukur konsumsi oksigen oleh bahan organik dalam air, namun tidak menilai akumulasi bahan organik atau logam berat di tanah.
  • Dampak pada mikroba tanah: Limbah cair dapat mengubah populasi mikroorganisme tanah, mempengaruhi proses dekomposisi dan siklus nutrisi.
  • Penurunan kesuburan: Akumulasi bahan organik yang tidak terdegradasi dapat menurunkan kemampuan tanah menyerap air dan nutrisi, mengurangi produktivitas kebun sawit.

Potensi dampak jangka panjang meliputi penurunan kualitas tanah, kerusakan ekosistem mikro, serta penurunan hasil panen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi petani dan perusahaan yang mengandalkan kesuburan tanah untuk meningkatkan produksi.

Berbagai asosiasi industri kelapa sawit menyatakan dukungan terhadap regulasi yang lebih komprehensif. Mereka meminta agar standar baku mutu tidak hanya berbasis pada BOD, melainkan juga mencakup parameter lain yang mencerminkan kesehatan tanah, seperti kadar bahan organik total, pH, dan konsentrasi logam berat.

Berikut contoh perbandingan standar yang diusulkan:

Parameter Batas Saat Ini Usulan Batas Keterangan
BOD <100 mg/L <100 mg/L Indikator pencemaran air
Kadar Bahan Organik Total <5 % Menjaga keseimbangan nutrisi tanah
pH Tanah 5,5–7,0 Menunjang aktivitas mikroba
Logam Berat (Pb, Cd) <0,1 mg/kg Mencegah akumulasi toksik

Pemerintah diharapkan melakukan kajian ulang dengan melibatkan ahli ekologi tanah, lembaga penelitian, dan perwakilan industri. Penyusunan standar multimetric yang mencakup kualitas air dan tanah dapat memberikan perlindungan yang lebih holistik bagi lingkungan dan keberlanjutan sektor kelapa sawit.