Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakarta Pusat Diduga Pakai Sabu
Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakarta Pusat Diduga Pakai Sabu

Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakarta Pusat Diduga Pakai Sabu

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Polisi Polda Metro Jaya mengungkap kasus sopir taksi daring yang melakukan tindakan lecehkan terhadap penumpang di wilayah Jakarta Pusat pada tanggal tertentu. Menurut laporan, korban, seorang perempuan, mengalami pelecehan verbal dan fisik setelah mengkritik perilaku sopir yang diduga berada di bawah pengaruh sabu.

Investigasi awal dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Kedua unit menemukan jejak narkotika pada barang bawaan sopir, yang kemudian positif diuji laboratorium sebagai metamfetamin (sabu).

Berikut kronologi singkat yang berhasil diungkap:

  • Sopir menolak rute yang diminta penumpang dan menurunkan suara secara kasar.
  • Penumpang menegur sopir, yang kemudian memukul dan menodongkan ancaman fisik.
  • Penumpang melaporkan kejadian melalui aplikasi layanan pelanggan taksi daring serta menghubungi polisi.
  • Polisi melakukan penangkapan di lokasi penjemputan selanjutnya dan menemukan barang bukti narkotika.

Setelah penangkapan, sopir tersebut dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 111 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis golongan I.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan narkoba dapat memengaruhi perilaku pengemudi dan meningkatkan risiko kejadian serupa. Mereka mengimbau pengguna layanan taksi daring untuk melaporkan perilaku tidak pantas dan selalu mengaktifkan fitur keselamatan pada aplikasi.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menyoroti perlunya regulasi lebih ketat serta pengawasan terhadap kesehatan mental dan kecanduan narkoba di kalangan pengemudi transportasi daring.