Skandal Mobil MBG di Nabire: Dari Sampah hingga Pembekuan Operasional SPPG Siriwini
Skandal Mobil MBG di Nabire: Dari Sampah hingga Pembekuan Operasional SPPG Siriwini

Skandal Mobil MBG di Nabire: Dari Sampah hingga Pembekuan Operasional SPPG Siriwini

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berada di sorotan publik setelah dua insiden terpisah melibatkan kendaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kepatuhan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus Penyalahgunaan Kendaraan MBG di Lombok

Awal pekan ini, sebuah video yang memperlihatkan mobil Grand Max berstiker “BGN” dan “SPPG” berkeliling Bandara Internasional Lombok hingga ke Pantai Malimbu menjadi viral di media sosial. Pemilik kendaraan, seorang wanita bernama Kalsum, mengaku bahwa mobil tersebut masih dalam proses penyiapan kerja sama dengan dapur MBG di Lombok Timur dan belum terdaftar secara resmi. Ia menjelaskan bahwa kendaraan dipinjamkan kepada cucunya, Supiandi, untuk menjemput ibunya yang baru kembali dari Malaysia. Kalsum menyatakan bahwa penggunaan mobil untuk keperluan pribadi merupakan “kekhilafan” dan meminta maaf kepada BGN serta masyarakat.

Koordinator Regional SPPG BGN NTB, Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut setelah klarifikasi diberikan, mengingat nomor polisi kendaraan tidak tampak jelas dalam rekaman. Hingga kini, nomor polisi DR 3622 KX masih dalam status percobaan dan belum terdaftar pada sistem sewa‑sewa SPPG resmi.

Pelanggaran di Nabire dan Dampaknya

Di Papua Tengah, Kabupaten Nabire, situasi yang lebih serius terjadi. Laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengindikasikan bahwa sebuah mobil distribusi MBG digunakan untuk mengangkut sampah dari dapur SPPG 02 Siriwini. Penggunaan kendaraan di luar standar operasional prosedur (SOP) ini memicu BGN pusat mengirimkan surat penghentian operasional sementara kepada dapur yang bersangkutan.

Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, menjelaskan bahwa penemuan tersebut muncul setelah DLH melaporkan pelanggaran kepada Satgas Percepatan MBG. “Kami tidak dapat membiarkan kendaraan MBG dijadikan alat pembuangan sampah karena hal itu merusak citra program gizi nasional dan menimbulkan risiko lingkungan,” ujarnya.

Satgas MBG Nabire, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arfan Natan Palumpun, mengungkapkan bahwa selain penyalahgunaan kendaraan, terdapat banyak dapur yang tidak memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Beberapa IPAL bahkan hanya dipasang sebagai pajangan tanpa berfungsi, serta praktik pembuangan minyak dan lemak langsung ke saluran drainase yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

Langkah Penegakan BGN dan Satgas MBG

Menanggapi rangkaian temuan, BGN pusat mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara lima dapur SPPG di Nabire, termasuk SPPG 02 Siriwini, sejak akhir Maret 2026. Surat penghentian operasional mencantumkan pelanggaran SOP, penggunaan kendaraan untuk aktivitas tidak sesuai, serta kegagalan memenuhi persyaratan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup.

Selain penutupan, BGN bersama Satgas MBG menegaskan komitmen untuk melakukan audit rutin, memperkuat sistem pelaporan daring melalui OSS dan Amdal Net, serta menuntut setiap dapur untuk melengkapi dokumen izin lingkungan sebelum dapat beroperasi kembali. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan program MBG,” tegas Arfan.

Kasus Lombok dan Nabire menunjukkan dua sisi permasalahan yang sama: lemahnya pengawasan lapangan terhadap aset program dan kurangnya pemahaman tentang prosedur penggunaan kendaraan resmi. Kedua insiden ini mendorong BGN untuk memperbaharui mekanisme pelacakan kendaraan, termasuk pemasangan nomor polisi yang jelas pada setiap unit serta sistem registrasi digital yang dapat diakses oleh semua kepala SPPG.

Ke depannya, diharapkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat, dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar program gizi gratis tetap dapat memberikan manfaat optimal bagi balita dan keluarga miskin tanpa menimbulkan kontroversi.