Siap Cair! Gaji Ke-13 Pensiunan Mulai Dibayarkan 2 Juni 2026, Begini Ketentuannya

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Pemerintah mengumumkan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2026. Program ini ditujukan untuk menambah kesejahteraan pensiunan dengan menyalurkan dana tambahan melalui jaringan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berikut adalah ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:

  • Penanggung jawab adalah pensiunan yang terdaftar resmi pada program pensiun pemerintah.
  • Penerima harus memiliki rekening bank atau akun pada salah satu mitra bayar yang telah ditunjuk.
  • Data pribadi, termasuk nomor identitas dan data keuangan, harus sudah terverifikasi dalam sistem.

Proses autentikasi dilakukan secara daring dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal resmi pembayaran pensiun menggunakan NIK dan kata sandi.
  2. Unggah dokumen identitas resmi (KTP atau paspor) serta bukti kepemilikan rekening.
  3. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirim ke nomor telepon terdaftar.
  4. Setelah berhasil, pilih mitra bayar terdekat untuk pencairan.

Pembayaran akan dilakukan secara otomatis pada tanggal 2 Juni 2026, dengan pencairan dapat diambil dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal tersebut. Bagi yang belum melakukan autentikasi, dana tidak akan tercair dan harus mengulangi proses verifikasi.

Jika terdapat kendala, pensiunan dapat menghubungi call center resmi atau mengunjungi kantor cabang mitra bayar terdekat untuk bantuan lebih lanjut.