Selebgram Makassar Akui Pengguna Whip Pink Sejak September 2025, Diperiksa Bareskrim atas 15 Pembelian
Selebgram Makassar Akui Pengguna Whip Pink Sejak September 2025, Diperiksa Bareskrim atas 15 Pembelian

Selebgram Makassar Akui Pengguna Whip Pink Sejak September 2025, Diperiksa Bareskrim atas 15 Pembelian

LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Polisi Bareskrim kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan narkotika jenis gas tawa pada seorang selebgram asal Makassar. Dalam pemeriksaan terbaru, pelaku mengaku pertama kali mencoba Whip Pink pada September 2025 dan mengaku telah membeli produk tersebut sebanyak 15 kali hingga kini.

Whip Pink merupakan nama dagang produk berbahan kimia yang dikenal menghasilkan efek euforia dan tawa berlebihan. Produk ini kerap disalahgunakan sebagai narkotika jenis inhalan, sehingga masuk dalam daftar barang terlarang di Indonesia.

Berikut rangkuman kronologi kasus yang terungkap hingga saat ini:

  • September 2025: Pelaku pertama kali membeli Whip Pink melalui jaringan peredaran gelap di wilayah Makassar.
  • Oktober–Desember 2025: Terjadi tiga kali pembelian tambahan, masing‑masing dipisahkan selang waktu satu bulan.
  • Januari–Maret 2026: Empat transaksi selanjutnya tercatat, dengan peningkatan volume pembelian.
  • April 2026: Pelaku melakukan enam pembelian dalam satu bulan, menunjukkan pola konsumsi yang intensif.

Penyidik mengaitkan peningkatan frekuensi pembelian tersebut dengan laporan masyarakat tentang perilaku tidak wajar dan kegelisahan mental pada korban. Selama pemeriksaan, selebgram tersebut mengakui bahwa ia menggunakan Whip Pink untuk mengurangi stres kerja dan meningkatkan popularitas di media sosial.

Tim Bareskrim kini tengah menyelidiki jaringan pemasok, memetakan alur peredaran barang, serta mengumpulkan bukti forensik dari sampel produk yang disita. Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Narkotika, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara.

Penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi barang sejenis. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum selesai.