Satgas PKH Tangkap 16 Warga Negara Tiongkok di Gunung Botak, Bongkar Praktik Prostitusi dan Perdagangan Miras

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Komando Daerah Militer XV/Pattimura berhasil menangkap 16 warga negara Tiongkok pada Selasa (tanggal) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal di area hutan lindung, termasuk penambangan liar, perdagangan manusia, prostitusi, dan jual‑beli minuman beralkohol secara ilegal.

Berikut adalah ringkasan temuan utama dalam operasi tersebut:

  • 16 orang warga negara Tiongkok, mayoritas pria berusia 25‑45 tahun, ditangkap atas tuduhan melanggar Undang‑Undang Penanggulangan Perdagangan Orang dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
  • 10 unit peralatan tambang mini, termasuk pompa air dan generator diesel, disita sebagai bukti keterlibatan dalam penambangan liar.
  • Lebih dari 200 botol minuman beralkohol keras, nilai total perkiraan Rp 150 juta, ditemukan di dalam gudang tersembunyi.
  • Beberapa perempuan lokal yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks dipulangkan ke desa asalnya dengan pendampingan tim sosial.

Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal (nama), menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya melindungi ekosistem hutan, tetapi juga mengamankan masyarakat setempat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan manusia dan miras ilegal. Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digulirkan di wilayah lain yang rawan.

Reaksi pihak kepolisian setempat mengapresiasi kerja sama antara Satgas PKH dan Kodam XV/Pattimura. Kepala Kepolisian Resor Maluku, Kompol (nama), menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap terdakwa akan dilanjutkan, termasuk penyerahan mereka ke pengadilan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sesuai undang‑undang.

Para korban, terutama perempuan yang terpaksa menjadi pekerja seks, kini berada di bawah perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Pemerintah daerah Buru berjanji akan meningkatkan program edukasi dan pemberdayaan ekonomi guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum di wilayah hutan lindung serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi keutuhan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.