Satgas PKH Gempur Penambangan Ilegal, Raih Rp10,27 Triliun dan Kembalikan 2,37 Juta Ha Hutan; PKH Sosial Tetap Gelorakan Bantuan ke 470.000 Keluarga
Satgas PKH Gempur Penambangan Ilegal, Raih Rp10,27 Triliun dan Kembalikan 2,37 Juta Ha Hutan; PKH Sosial Tetap Gelorakan Bantuan ke 470.000 Keluarga

Satgas PKH Gempur Penambangan Ilegal, Raih Rp10,27 Triliun dan Kembalikan 2,37 Juta Ha Hutan; PKH Sosial Tetap Gelorakan Bantuan ke 470.000 Keluarga

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan kinerja luar biasa dalam beberapa minggu terakhir. Dari operasi di hutan Nabire, Papua Tengah, hingga penyerahan dana denda administratif senilai Rp10,27 triliun ke kas negara, Satgas PKH berhasil menegakkan hukum, memulihkan lahan, dan sekaligus mendukung program bantuan sosial Keluarga Harapan (PKH) yang terus mengalir ke jutaan rumah tangga.

Penindakan Penambangan Ilegal di Nabire

Tim Satgas PKH bersama Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi gabungan pada Rabu, 12 Mei 2026, di wilayah KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan sepuluh unit alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator, serta tujuh warga negara asing asal China yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa temuan struktur operasional yang terorganisir menandakan skala besar kegiatan ilegal. “Operasi tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus memutus rantai pasok, pembiayaan, hingga pihak yang menikmati manfaat utama,” ujarnya.

Lokasi PETI berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dilindungi SK Menteri Kehutanan No. 10798/2025. Setelah penyelidikan awal, tim Satgas PKH mengamankan semua peralatan, menahan WNA China untuk diproses imigrasi, dan mengidentifikasi jaringan pendukung yang melibatkan perusahaan pertambangan serta pihak pembiayaan.

Penyerahan Denda Administratif dan Pajak: Rp10,27 Triliun

Keberhasilan penindakan tersebut berujung pada penagihan denda administratif sebesar Rp3.423.742.672.359 dan penerimaan pajak (PBB serta non‑PBB) sebesar Rp6.846.309.214.105. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis total Rp10.270.051.886.464 ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, dengan kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penyerahan dana ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH. “Uang ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata kinerja kami dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif,” katanya.

Reklamasi Lahan: 2,37 Juta Hektare Kembali ke Negara

Selain dana, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan 2,37 juta hektare lahan hutan ke pengelolaan negara. Reklamasi ini meliputi area yang sebelumnya dirampok oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan komitmen terus-menerus untuk menguasai kembali kawasan hutan yang telah dirusak.

Upaya pemulihan tidak berhenti pada sekadar pengembalian lahan; Kemenhut juga berencana melakukan penataan kembali ekosistem, menanam kembali pohon asli, dan melibatkan masyarakat lokal dalam program pemantauan.

PKH Sosial: Bantuan untuk Lebih dari 470.000 Keluarga Baru

Sementara Satgas PKH menumpaskan pelanggaran lingkungan, Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan distribusi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan kedua 2026. Lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru terdaftar melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Total penerima PKH pada tahap II mencapai 475.821 keluarga.

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp750.000
  • Siswa SD: Rp225.000
  • Siswa SMP: Rp375.000
  • Siswa SMA: Rp500.000
  • Lansia (60+ tahun): Rp600.000
  • Disabilitas berat: Rp600.000

Anggaran PKH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp28,7 triliun, ditujukan untuk menyasar 10 juta KPM. Bantuan tersebut disalurkan secara langsung ke rekening bank milik negara atau melalui Himbara, serta alternatif melalui Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki akses perbankan.

Integrasi Penegakan Hutan dan Bantuan Sosial

Kedua agenda—penegakan hukum hutan dan bantuan sosial—menunjukkan sinergi kebijakan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan menghentikan praktik penambangan ilegal, pemerintah tidak hanya mengamankan ekosistem, tetapi juga mengurangi potensi kerugian ekonomi yang dapat mengurangi alokasi dana sosial.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara. “Kita harus memastikan semua kekayaan alam kembali menjadi milik rakyat, dan bantuan sosial tepat sasaran untuk mendorong kesejahteraan,” ujarnya dalam sambutan saat penyerahan uang.

Secara keseluruhan, pencapaian Satgas PKH selama bulan Mei 2026 mencakup penindakan PETI terstruktur di Nabire, pengembalian lebih dari dua juta hektare hutan, serta penyerahan dana triliunan rupiah yang akan memperkuat program sosial nasional. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum sektor lain, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola kekayaan alam dan kesejahteraan sosial.