Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Hindari Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi
Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Hindari Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi

Satgas Pangan Polda Papua Imbau Pedagang Hindari Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua kembali mengingatkan para pedagang di provinsi Papua agar tidak menimbun minyak goreng bersubsidi. Penimbunan tersebut dapat memicu kelangkaan barang pokok serta kenaikan harga yang merugikan konsumen.

Satgas Pangan menekankan beberapa hal penting:

  • Pedagang harus menjual minyak goreng bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Setiap indikasi penimbunan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
  • Masyarakat diimbau melaporkan tindakan penimbunan kepada pihak kepolisian atau Satgas Pangan setempat.

Selain itu, Satgas Pangan juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi serta UKM untuk memantau peredaran minyak goreng bersubsidi di pasar tradisional dan modern. Upaya ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan serta menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.

Pengawasan ketat dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik penimbunan di masa mendatang, sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng bersubsidi tetap terpenuhi tanpa menimbulkan kelangkaan.