Sanksi Unik di Rutan Surabaya: Warga Binaan Wajib Membaca Buku
Sanksi Unik di Rutan Surabaya: Warga Binaan Wajib Membaca Buku

Sanksi Unik di Rutan Surabaya: Warga Binaan Wajib Membaca Buku

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Rumah Tahanan Kelas 1 (Rutan) Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini mengimplementasikan kebijakan yang tidak biasa bagi para penghuni. Mulai bulan ini, setiap warga binaan yang melanggar peraturan internal harus menjalani sanksi berupa kegiatan membaca buku selama tiga jam setiap hari.

Perpustakaan resmi pertama di Rutan Surabaya telah dibuka dengan koleksi lebih dari 2.000 judul, mencakup karya fiksi, non‑fiksi, serta buku-buku edukatif tentang hukum dan keterampilan hidup. Penyediaan ruang baca ini bertujuan memperkuat program rehabilitasi dan mengurangi tingkat residivisme.

Berikut mekanisme pelaksanaan sanksi baca buku:

  1. Petugas mencatat pelanggaran yang terjadi, seperti melanggar jam istirahat, menolak perintah, atau melakukan tindakan kekerasan.
  2. Warga binaan yang terlibat diberikan surat perintah membaca buku selama tiga jam, yang dapat dilakukan secara individu atau dalam kelompok kecil.
  3. Setelah menyelesaikan sesi membaca, petugas mengonfirmasi kehadiran melalui daftar hadir yang ditandatangani.
  4. Jika pelanggaran berulang, durasi membaca dapat ditambah hingga enam jam atau diganti dengan kegiatan edukatif lain, seperti mengikuti kelas keterampilan.

Pengelola Rutan mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak bersifat menghukum secara fisik, melainkan berupaya mengalihkan fokus narapidana ke aktivitas yang produktif. Kepala Lembaga, Kompol Budi Santoso, menekankan, “Membaca dapat menumbuhkan rasa empati, menambah wawasan, dan membuka peluang reintegrasi ke masyarakat setelah masa tahanan selesai.”

Reaksi warga dan organisasi hak asasi manusia beragam. Sebagian melihat langkah ini sebagai inovasi positif dalam sistem pemasyarakatan, sementara yang lain menilai bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan evaluasi efektivitas jangka panjang.

Sejauh ini, data internal menunjukkan penurunan kecil pada insiden kekerasan di dalam blok setelah penerapan sanksi baca buku. Namun, pihak Rutan masih mengumpulkan data lebih lanjut untuk menilai dampak terhadap tingkat recidivism setelah narapidana dibebaskan.