Sahroni Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menuntut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, sebuah lembaga pendidikan anak usia dini yang berlokasi di Sleman.

Kasus ini mencuat setelah orang tua seorang anak mengungkapkan bahwa putranya mengalami luka memar dan trauma psikologis akibat perlakuan keras yang dilakukan oleh pihak pengasuh. Informasi awal menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut terjadi pada minggu pertama bulan ini, namun belum ada laporan resmi yang diterima oleh kepolisian.

Sahroni menyampaikan keprihatinannya dalam sebuah pernyataan resmi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam rangka mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ia menambahkan bahwa DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, siap memberikan dukungan legislasi jika diperlukan.

  • Meminta Polda DI Yogyakarta membuka penyelidikan formal terhadap laporan penganiayaan.
  • Menuntut agar pihak daycare menutup sementara operasionalnya sampai proses klarifikasi selesai.
  • Mengajak kementerian terkait memperkuat standar keamanan dan kesejahteraan di lembaga pendidikan anak usia dini.

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Sleman menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan tertulis dari pihak korban maupun saksi, serta akan mengirim tim investigasi ke lokasi daycare. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Organisasi perlindungan anak Indonesia (OPI) juga memberikan komentar, mengingatkan bahwa setiap indikasi kekerasan harus ditangani secara cepat untuk mencegah dampak jangka panjang pada perkembangan mental dan fisik anak.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai regulasi pengawasan lembaga pendidikan nonformal. Sebagian kalangan menilai bahwa standar operasional prosedur (SOP) saat ini masih lemah, sementara yang lain mengkritik kurangnya transparansi dalam pelaporan insiden serupa.

Jika penyelidikan menguatkan dugaan kekerasan, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional daycare, serta memproses tindak pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan anak.