Robig Zainudin Dipindah ke Lapas Nusakambangan Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Semarang

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Seorang narapidana yang sempat menjadi sorotan publik, Robig Zainudin, kini dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa ia menguasai jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Semarang.

Robig, yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus penembakan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyelundupan dan distribusi narkotika di lingkungan penjara. Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kementerian Hukum dan HAM menemukan indikasi bahwa ia menjadi penghubung antara narapidana, petugas, dan jaringan kriminal di luar penjara.

Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap dalam penyelidikan:

  • Robig Zainudin diketahui memiliki akses ke sejumlah barang terlarang, termasuk narkotika sintetis, yang didistribusikan kepada narapidana lain.
  • Beberapa petugas Lapas Semarang diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai untuk menutup mata atas aktivitas penyelundupan.
  • Barang-barang narkotika tersebut ditemukan melalui razia mendadak yang melibatkan tim anti-narkotika pada awal bulan ini.
  • Hasil olah data telepon seluler mengindikasikan adanya komunikasi rutin antara Robig dan jaringan kriminal eksternal.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Semarang, Kompol. Anton Prasetyo, menyatakan bahwa penegakan disiplin dan keamanan di lembaga pemasyarakatan akan diperketat. “Pemindahan ini bertujuan mencegah intervensi lebih lanjut dan memberikan ruang bagi proses hukum yang adil,” ujarnya.

Pindahnya Robig ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum, diharapkan dapat menghambat jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di Lapas Semarang. Selain itu, otoritas penegak hukum akan melakukan audit internal terhadap seluruh petugas Lapas Semarang untuk mengidentifikasi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan narkotika di lembaga pemasyarakatan Indonesia, yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan program rehabilitasi narapidana dan memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum guna memutus rantai distribusi narkoba di dalam dan luar penjara.