Ressa Rossano Bentak Tudingan Rp7 Miliar: Kuasa Hukum Denada Dinilai Perkeruh Suasana
Ressa Rossano Bentak Tudingan Rp7 Miliar: Kuasa Hukum Denada Dinilai Perkeruh Suasana

Ressa Rossano Bentak Tudingan Rp7 Miliar: Kuasa Hukum Denada Dinilai Perkeruh Suasana

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Jakarta – Perseteruan hukum antara Ressa Rizky Rossano dan Denada kembali memanas setelah kuasa hukum Ressa menolak keras tudingan permintaan uang sebesar Rp7 miliar serta potongan biaya 20 persen yang diklaim oleh tim hukum Denada. Ronald, salah satu pengacara Ressa, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya memperkeruh proses damai yang tengah dibangun.

Penolakan Keras terhadap Rumor Finansial

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Kamis, 26 Maret 2026, Ronald menyatakan, “Terkait angka Rp7 miliar atau 20 persen itu, saya bantah. Itu tidak ada relevansinya dengan pokok perkara.” Ia menambahkan bahwa pengungkapan fakta secara berlebihan di media publik seharusnya menjadi urusan pembuktian di persidangan, bukan menjadi bahan spekulasi yang menambah ketegangan.

Ronald juga meminta agar pihak Denada menghentikan upaya adu domba antara tim hukum dengan kliennya. “Jangan mengadu‑domba antara saya dengan klien. Bagi saya Ressa bukan sekadar klien, melainkan adik,” ujar pengacara tersebut, menekankan bahwa penghembusan isu yang tidak benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya Rekonsiliasi dan Janji Cabut Gugatan

Sementara itu, Ressa Rizky Rossano mengisyaratkan kesiapan untuk mencabut gugatan bila tercapai kesepakatan damai. Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut bahwa pertemuan emosional dengan Denada pada akhir Maret 2026 menjadi titik balik penting. Denada secara terbuka mengakui Ressa sebagai anak kandungnya, sebuah pengakuan yang sebelumnya belum pernah diakui secara resmi.

Setelah pertemuan tersebut, Denada menawarkan Ressa untuk tinggal bersama di rumahnya. Penawaran ini menimbulkan perdebatan internal karena Ressa selama ini tinggal di kos di Depok untuk kenyamanan pribadi. Ressa mengaku masih mempertimbangkan tawaran tersebut, menyebut keinginan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan kedua figur ibu dalam hidupnya – sang ibu kandung Denada dan sosok “Mama Rati” yang membesarkannya sejak kecil.

Latar Belakang Kasus Hukum

Perseteruan ini bermula dari pengakuan Ressa yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung Denada, namun tidak pernah menerima pengakuan resmi. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada gugatan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp7 miliar, yang mencakup kompensasi atas penderitaan emosional yang dialami Ressa selama bertahun‑tahun.

Denada kemudian mengeluarkan klarifikasi yang menegaskan kembali status Ressa sebagai anaknya, sekaligus meminta maaf atas penelantaran yang terjadi. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Denada tetap menegaskan adanya permintaan uang sebagai bagian dari penyelesaian, yang kini dibantah oleh pihak Ressa.

Reaksi Publik dan Dampak Sosial

Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama di media sosial, di mana kedua belah pihak saling menyuarakan perspektif masing‑masing. Banyak netizen menilai bahwa penyebaran rumor keuangan dapat menodai proses hukum yang seharusnya bersifat objektif. Di sisi lain, ada pula yang mengapresiasi upaya rekonsiliasi emosional antara Ressa dan Denada, mengingat latar belakang keluarga yang kompleks.

Para pengamat hukum menilai bahwa jika pihak Denada tidak dapat menyajikan bukti yang sah mengenai tuntutan uang, maka pernyataan mereka dapat dianggap sebagai fitnah yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan. Sementara itu, Ressa dipandang sebagai pihak yang berusaha menegakkan haknya sekaligus mencari jalan damai demi mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.

Dengan tekanan media yang terus meningkat, kedua belah pihak diharapkan dapat menempuh jalur mediasi atau arbitrase yang lebih tertutup, mengurangi spekulasi publik yang dapat memperkeruh suasana.

Ke depan, keputusan akhir mengenai gugatan Rp7 miliar akan menjadi penentu utama bagi penyelesaian sengketa ini. Jika proses damai berhasil, kasus ini dapat menjadi contoh penting tentang pentingnya komunikasi yang terkontrol dalam perselisihan keluarga dan hukum di Indonesia.