Relawan SPPG Akan Diberi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Program Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikelola oleh SPPG (Sistem Pengembangan Pendidikan Guru) kini menambahkan satu lapisan perlindungan bagi para relawannya. Mulai bulan depan, semua tenaga relawan yang terlibat dalam program MBG (Masa Bakti Guru) wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban ini diemban oleh mitra kerja serta yayasan yang menjadi pelaksana program. Pendaftaran tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi jaminan hak-hak dasar bagi relawan, seperti asuransi kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan perlindungan lainnya sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah‑langkah yang biasanya ditempuh oleh mitra dan yayasan untuk mendaftarkan relawan ke BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mengumpulkan data pribadi relawan, termasuk nomor KTP, NPWP, dan riwayat pekerjaan.
  2. Membuat akun perusahaan di portal BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Melakukan proses enrolmen dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. Menetapkan iuran bulanan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
  5. Memantau kepesertaan secara berkala melalui sistem daring BPJS.

Dengan adanya kepesertaan ini, relawan tidak hanya mendapatkan rasa aman secara finansial, tetapi juga dapat fokus pada tugas utama mereka—menyampaikan materi pendidikan kepada masyarakat secara sukarela. Selain itu, perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan retensi relawan, sehingga program MBG dapat berjalan lebih berkelanjutan.

Para pihak yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan pendaftaran paling lambat dua minggu sebelum relawan memulai kegiatan lapangan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pencabutan hak-hak perlindungan bagi relawan.

Secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berkontribusi secara sukarela dalam sektor pendidikan.