Predator Seksual Santriwati di Pati Diringkus Kepolisian, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Seorang pengasuh pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan tersebut terjadi setelah sejumlah laporan penganiayaan seksual masuk ke pihak berwajib, memicu penyelidikan intensif.

Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan bukti fisik dan saksi yang memperkuat tuduhan. Ashari kemudian diamankan pada tanggal 26 April 2024 di kantor polisi setempat. Saat penangkapan, ia tidak menolak dan tidak menunjukkan perilaku agresif.

  • Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang.
  • Modus operandi melibatkan pemanfaatan posisi kepercayaan sebagai pengasuh.
  • Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan lembaga keagamaan.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menanggapi kasus ini dengan menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman terberat. Dalam sebuah rapat komisi hukum, anggota DPR mengajukan beberapa poin tuntutan, antara lain:

  1. Pengajuan pasal maksimal untuk tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
  2. Penerapan hukuman penjara jangka panjang serta denda yang signifikan.
  3. Pemberian kompensasi kepada korban dan keluarga.
  4. Peningkatan pengawasan dan audit terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua Komisi I DPR, nama tidak disebutkan, menyatakan bahwa kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di pesantren. Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memperketat regulasi serta meningkatkan koordinasi antara kepolisian, Kementerian Agama, dan lembaga perlindungan anak.

Dari sisi hukum, Ashari dapat dikenai beberapa pasal, antara lain Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan. Jika terbukti melakukan kejahatan berulang, hukuman penjara dapat mencapai 12 tahun atau lebih, ditambah sanksi tambahan sesuai peraturan perlindungan anak.

Komunitas lokal dan organisasi hak asasi manusia juga mengeluarkan pernyataan solidaritas kepada korban. Mereka menekankan pentingnya penyediaan layanan psikologis serta rehabilitasi bagi para santriwati yang mengalami trauma.

Polisi setempat melaporkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan dan mengevaluasi jaringan dukungan yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.