PP No.20 Tahun 2026: CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5%
PP No.20 Tahun 2026: CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

PP No.20 Tahun 2026: CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

LintasWarganet.com – 01 Juni 2026 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang memberikan tarif PPh Final sebesar 0,5 % bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan baru hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, sementara bentuk usaha CV serta PT Umum tidak lagi berhak atas fasilitas tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan karakteristik dan skala usaha, serta meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor yang lebih formal.

  • Tarif PPh Final 0,5 % tetap dipertahankan untuk WP OP, PT Perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria UMKM.
  • CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT Umum (Perseroan Terbatas) dikeluarkan dari skema tarif khusus tersebut.
  • Usaha yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif PPh Final standar sesuai Undang‑Undang Pajak Penghasilan.

Berikut ini ringkasan konsekuensi yang dapat dirasakan oleh para pengusaha:

Jenis Badan Usaha Status PPh Final 0,5 % Tarif PPh Setelah PP 20/2026
WP Orang Pribadi (UMKM) Masih Dapat 0,5 %
PT Perorangan Masih Dapat 0,5 %
Koperasi Masih Dapat 0,5 %
CV Tidak Dapat Tarif PPh Umum (menurut UU)
PT Umum Tidak Dapat Tarif PPh Umum (menurut UU)

Para pemilik CV dan PT Umum kini harus menghitung pajak penghasilan dengan tarif progresif atau tarif final yang berlaku umum, yang umumnya lebih tinggi dibandingkan 0,5 %. Hal ini dapat menambah beban biaya operasional, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap pertumbuhan.

Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah menyarankan pelaku usaha yang terdampak untuk mempertimbangkan restrukturisasi bentuk usaha menjadi PT Perorangan atau koperasi, bila memungkinkan secara hukum dan operasional.

Implementasi PP No.20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027, sehingga wajib pajak memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan administrasi dan strategi perpajakan.