Polri Akan Pasang ETLE di Perlintasan Sebidang, Utamakan Edukasi dan Pencegahan

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Polri mengumumkan rencana pemasangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan keselamatan kereta api, khususnya mencegah terulangnya kecelakaan yang melibatkan kereta api kelas api (KA) Argo Bromo Anggrek dan kereta listrik (KRL).

ETLE berupa kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem penegakan hukum lalu lintas. Perangkat ini mampu merekam pelanggaran, mengidentifikasi kendaraan yang melanggar, serta mengirimkan data secara otomatis ke pusat komando Polri untuk proses tilang.

  • Pencegahan kecelakaan: Dengan pemantauan real‑time, petugas dapat memberi peringatan dini kepada pengguna jalan yang mendekati perlintasan.
  • Edukasi publik: Data rekaman dapat dijadikan bahan kampanye keselamatan di media massa dan media sosial.
  • Penegakan hukum yang konsisten: Pelanggaran otomatis tercatat dan pemilik kendaraan akan menerima surat tilang elektronik.

Implementasi ETETLE akan dimulai pada kuartal pertama 2024 di daerah dengan riwayat kecelakaan tertinggi. Polri menegaskan bahwa fokus utama bukan sekadar penegakan, melainkan perubahan perilaku pengguna jalan melalui edukasi intensif.

Berikut tahapan pemasangan yang direncanakan:

  1. Survei teknis pada perlintasan yang menjadi prioritas.
  2. Pemasangan perangkat keras dan integrasi dengan sistem pusat.
  3. Uji coba operasional selama tiga bulan.
  4. Peluncuran kampanye edukasi bersama pemerintah daerah dan perusahaan kereta api.
  5. Monitoring dan evaluasi efektivitas selama setahun pertama.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya ETLE, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat berkurang signifikan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mematuhi rambu-rambu keselamatan.