Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual di Mesir

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk menangkap Syekh Ahmad Al Misry, seorang tokoh agama yang kini berada di Mesir dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Permohonan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyelidikan awal mengidentifikasi Al Misry sebagai pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap beberapa korban di Indonesia.

Red notice merupakan perintah internasional yang dikeluarkan oleh Interpol untuk meminta penangkapan dan ekstradisi seseorang yang dicari oleh otoritas kepolisian suatu negara. Dengan red notice, negara‑negara anggota Interpol diwajibkan menahan individu bersangkutan jika ditemukan di wilayah mereka, selagi proses ekstradisi sedang diproses.

Pihak Polri menegaskan bahwa proses koordinasi dengan otoritas Mesir masih berjalan aktif. Tim investigasi khusus telah melakukan pertukaran data forensik, laporan saksi, serta dokumen pendukung lainnya dengan kepolisian Mesir untuk memastikan bukti yang cukup kuat sebelum proses penangkapan dan ekstradisi dilaksanakan.

  • Identitas tersangka: Syekh Ahmad Al Misry, warga negara asing yang dikenal sebagai pendakwah Islam.
  • Lokasi saat ini: Mesir, tanpa status penahanan resmi.
  • Tuduhan: Pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan di Indonesia, termasuk tindakan tidak senonoh dan penyalahgunaan wewenang.
  • Status hukum: Masih dalam proses investigasi di Indonesia, sementara permohonan red notice sedang diproses oleh Interpol.

Pihak berwenang Mesir menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam penyelidikan lintas batas. Namun, proses ekstradisi dapat memakan waktu tergantung pada prosedur hukum masing‑masing negara serta tingkat keparahan tuduhan.

Para pakar hukum menilai bahwa penerbitan red notice dapat meningkatkan tekanan diplomatik antara Indonesia dan Mesir, serta menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan seksual lintas negara.

Jika red notice disetujui, langkah selanjutnya adalah penahanan Al Misry di Mesir, diikuti oleh proses ekstradisi ke Indonesia untuk diadili di pengadilan sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polri menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, termasuk yang berada di luar negeri, demi menegakkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.