Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Tersangka Pengoplos LPG Nonsubsidi

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Polresta Sidoarjo mengumumkan penangkapan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG non-subsidi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran bahan bakar ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Identitas kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan dengan inisial MNH (32 tahun) dan MR (28 tahun). Keduanya ditangkap di wilayah Sidoarjo pada Senin (4/5/2026) setelah operasi gabungan antara Polresta, Satreskrim, dan Satlantas yang dipicu oleh hasil intelijen selama tiga minggu terakhir.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • Tabung LPG berjumlah 45 unit
  • Catatan transaksi pembelian dan penjualan LPG
  • Kendaraan pengangkut berplat B 1234 XYZ
  • Alat penyadap meteran dan peralatan modifikasi

Kedua tersangka kini berada di tahanan Polresta Sidoarjo dan akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri. Polresta menegaskan komitmen untuk terus melakukan razia terhadap jaringan pengoplosan LPG, mengingat pentingnya pasokan LPG bersubsidi bagi rumah tangga Indonesia.