Polres Subang Gencatan Tambang Ilegal di Patokbeusi
Polres Subang Gencatan Tambang Ilegal di Patokbeusi

Polres Subang Gencatan Tambang Ilegal di Patokbeusi

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Tim gabungan antara Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang berhasil menghentikan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penggerebekan dilaksanakan pada pagi hari, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan dan potensi bahaya bagi penduduk sekitar. Petugas menemukan peralatan penambangan, sejumlah kendaraan, serta area tambang yang belum memiliki izin resmi.

Langkah-langkah utama yang diambil dalam operasi tersebut antara lain:

  • Menutup akses jalan menuju lokasi tambang untuk mencegah masuknya peralatan tambahan.
  • Mengamankan dan menyita peralatan tambang seperti mesin pemecah batu, truk pengangkut, dan alat berat lainnya.
  • Melakukan inventarisasi lahan yang telah terganggu serta mencatat kerusakan lingkungan yang terjadi.
  • Menggali data pemilik dan pekerja tambang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Komandan Polres Subang, Kombes Pol. Abdul Rahman, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya melindungi lingkungan dan mencegah perburuan sumber daya alam secara tidak sah. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau wilayah Subang untuk mencegah munculnya kegiatan tambang ilegal serupa.

Pemerintah Kabupaten Subang juga menegaskan komitmen untuk menegakkan peraturan tata ruang dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang melanggar. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin.