Polres Priok Kembalikan Motor Ojek Daring Korban Penipuan untuk Cari Nafkah
Polres Priok Kembalikan Motor Ojek Daring Korban Penipuan untuk Cari Nafkah

Polres Priok Kembalikan Motor Ojek Daring Korban Penipuan untuk Cari Nafkah

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Polisi Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok pada hari ini mengembalikan sepeda motor milik Sutrisno, seorang pengemudi ojek daring (ojol) yang sebelumnya menjadi korban penipuan dan penggelapan di wilayah Jakarta Utara. Motor tersebut sempat disita setelah diketahui terlibat dalam kasus kejahatan yang menjerat korban.

Sutrisno mengaku kehilangan motor akibat sebuah modus penipuan yang melibatkan pihak tak dikenal. Pelaku mengaku menawarkan pekerjaan atau investasi yang menjanjikan, kemudian menuntut uang jaminan. Setelah uang dibayarkan, motor yang dipinjam untuk keperluan kerja tidak pernah dikembalikan, sehingga Sutrisno terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah penyelidikan, tim Polres Priok berhasil mengidentifikasi motor tersebut dan melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Pada proses selanjutnya, pihak kepolisian memutuskan untuk mengembalikan motor kepada pemilik sahnya setelah memastikan tidak ada lagi kaitan dengan kasus kriminal.

Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Polres Priok:

  • Menangkap dan menginterogasi tersangka yang terlibat dalam penipuan.
  • Mengamankan bukti-bukti, termasuk motor yang dipinjam secara ilegal.
  • Melakukan verifikasi kepemilikan motor melalui dokumen resmi.
  • Memberikan rekomendasi pengembalian motor kepada korban setelah proses hukum selesai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kombes Pol. H. Imam Subekti, menyatakan bahwa pengembalian motor ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat, khususnya para pekerja ojek daring yang sangat bergantung pada kendaraan mereka untuk mencari nafkah. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan penipuan dan memberikan edukasi kepada publik agar lebih waspada.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan penipuan yang semakin marak di era digital, dimana pelaku memanfaatkan platform online untuk menjerat korban. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan tawaran pekerjaan atau investasi sebelum melakukan transaksi dan melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada pihak berwajib.