Polres Bekasi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang
Polres Bekasi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

Polres Bekasi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Polres Bekasi berhasil mengamankan 1.360 butir obat keras ilegal kategori Daftar G dalam operasi yang berlangsung di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Brigadir Polisi Reserse Kriminal (Polres) yang menindak dua jaringan pengedar narkotika. Barang bukti berupa pil ekstasi, sabu-sabu, dan obat psikotropika lainnya disita serta sejumlah uang tunai dan peralatan penyelundupan.

  • Lokasi: Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi
  • Jumlah barang bukti: 1.360 butir obat keras
  • Kategori: Daftar G (narkotika keras)
  • Pengedar yang ditangkap: 2 orang

Hasil penyitaan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah industri Cikarang yang selama ini menjadi sasaran utama penyalahgunaan zat terlarang. Kepala Polres Bekasi, Kombes Pol. menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan operasi serupa untuk menjerat jaringan kriminal yang mengedarkan narkoba.

Selain penyitaan, pihak kepolisian juga melakukan proses identifikasi barang bukti dan akan menyerahkannya kepada Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.