Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD
Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD

Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap adanya pola baru dalam perdagangan minuman keras ilegal yang menggunakan layanan bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu mengidentifikasi jaringan penjual yang memanfaatkan platform e‑commerce dan aplikasi pesan antar untuk mengirimkan miras ke konsumen tanpa melalui titik penjualan fisik.

  1. Pemesanan: Pelanggan melakukan pembelian melalui grup chat, situs belanja daring, atau aplikasi pesan singkat, menyebutkan jenis dan jumlah minuman beralkohol yang diinginkan.
  2. Pengiriman: Barang dikemas secara tersembunyi dan dikirimkan oleh kurir atau pengantar pribadi dengan sistem COD, sehingga pembayaran baru dilakukan saat barang tiba.
  3. Pembayaran: Konsumen membayar langsung kepada kurir, biasanya secara tunai, sehingga tidak meninggalkan jejak transaksi elektronik yang dapat dilacak.

Polres Bantul berhasil membongkar jaringan tersebut berkat hasil pemantauan digital, penyadapan komunikasi, dan kerja sama dengan pihak layanan pengiriman. Hingga saat ini, sebanyak dua belas orang tersangka telah diamankan, termasuk pengedar utama, kurir, dan beberapa pemilik toko daring yang menjadi perantara.

Penggunaan sistem COD dianggap menarik bagi pelaku karena:

  • Mengurangi jejak keuangan digital yang dapat diakses oleh penyidik.
  • Mempermudah distribusi ke wilayah yang lebih luas tanpa harus membuka toko fisik.
  • Meningkatkan kepercayaan pembeli yang enggan membayar di muka untuk barang ilegal.

Namun, metode ini juga menimbulkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Karena pembayaran dilakukan secara tunai pada saat pengiriman, pelaku dapat mengubah identitas kurir atau menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga untuk menutupi jejak.

Polres Bantul menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin tetap melanggar Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak dan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penertiban Minuman Beralkohol. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

Kepala Divisi Narkotika dan Narkoba Polres Bantul, Kombes Pol. Yudi Pratama, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.