Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring
Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring

Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Polres Bantul melakukan penggerebekan pada Sabtu, 6 Juni 2024 malam dan berhasil menyita total 379 botol minuman keras (miras) yang diperdagangkan secara ilegal melalui tiga toko yang saling berjejaring di wilayah Kabupaten Bantul.

Penggerebekan dimulai setelah tim penyidik menerima laporan mengenai distribusi miras tanpa izin. Tim gabungan Polres Bantul, Satreskrim, dan Satpol PP menurunkan operasi di tiga lokasi yang diketahui sebagai pusat penjualan dan distribusi barang tersebut.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil selama operasi:

  • Penelusuran jejak distribusi menggunakan data intelijen dan pengawasan lapangan.
  • Pengamanan area dan penahanan sementara pemilik serta staf toko terkait.
  • Pencarian dan penyitaan barang bukti, menghasilkan 379 botol miras dengan variasi rasa dan kemasan.
  • Pencatatan dan pengambilan keterangan saksi serta pelaku.

Hasil penyitaan terdiri dari:

Toko Jumlah Botol
Toko A 152
Toko B 124
Toko C 103

Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan regulasi terkait penjualan minuman keras, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar perizinan.