Polisi Tetapkan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai Tersangka

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 April 2024 menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diidentifikasi dalam rangka memerangi jaringan keuangan ilegal.

PT Dana Syariah Indonesia, yang bergerak di bidang layanan keuangan berbasis prinsip syariah, sempat menjadi sorotan publik sejak awal 2024 karena laporan investor yang mengaku tidak menerima pengembalian dana sesuai janji. Laporan tersebut memicu pembentukan tim penyidik khusus yang menelusuri aliran dana, struktur perusahaan, serta hubungan antara pendiri dengan pihak-pihak lain yang terlibat.

Berikut rangkaian kronologis utama penyelidikan hingga penetapan tersangka keempat:

Tanggal Kejadian
5 Januari 2024 Keluhan pertama dari investor masuk ke Dittipideksus.
20 Februari 2024 Penggeledahan di kantor pusat DSI dan beberapa properti terkait.
12 Maret 2024 Penetapan tiga tersangka awal, termasuk dua mantan eksekutif dan satu pengacara perusahaan.
26 April 2024 Penetapan pendiri DSI (AS) sebagai tersangka keempat.

Penetapan sebagai tersangka berarti AS kini berada dalam status tersangka resmi dan dapat dipanggil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia berhak untuk didampingi penasihat hukum serta dapat mengajukan keberatan atas penetapan tersebut melalui jalur peradilan.

Pihak PT DSI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan ini, namun beberapa sumber internal menyatakan bahwa perusahaan sedang menyiapkan klarifikasi dan akan bekerja sama dengan aparat untuk membersihkan nama baiknya. Sementara itu, masyarakat dan investor tetap menunggu perkembangan selanjutnya, mengingat potensi dampak finansial yang luas.