Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing
Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing

Polisi Tangkap Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada hari … berhasil menahan seorang pria berinisial ADG, usia 30 tahun, yang diduga melakukan perusakan pada sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Insiden perusakan terjadi pada … malam sebelum penangkapan, ketika saksi mata melaporkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela ruko yang menyebabkan kerugian material bagi pemilik.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemutakhiran rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan bukti tersebut, ADG berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah … pada … pagi.

Kasus ini kini berada dalam proses penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ADG dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan/atau denda.

Pemilik ruko menyatakan harapannya agar pelaku segera diproses hukum dan kerugian yang dialami dapat dipulihkan.