Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Saat Patroli di Malam Takbiran
Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Saat Patroli di Malam Takbiran

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Saat Patroli di Malam Takbiran

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Polisi Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada malam takbiran, yakni 30 April 2024. Penggerebekan dilakukan saat satuan patroli melaksanakan ronda malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Idul Fitri.

Identitas tersangka masih dirahasiakan. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 2,5 gram sabu diuji laboratorium dan hasilnya positif.

Patroli malam takbiran merupakan bagian dari program kepolisian untuk mencegah aksi kriminalitas yang kerap meningkat menjelang hari raya. Sejumlah langkah yang biasanya diterapkan antara lain:

  • Penambahan jumlah satuan patroli di wilayah strategis.
  • Pengawasan tempat-tempat keramaian, seperti pasar malam, masjid, dan area parkir.
  • Pengecekan kendaraan dan tas dengan menggunakan alat deteksi narkoba.
  • Koordinasi dengan Satpol PP dan pemuka agama setempat.

Kasus penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkotika akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka diimbau untuk melaporkan segera kepada aparat kepolisian melalui layanan darurat 110 atau aplikasi pengaduan resmi.