Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangerang Selatan
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangerang Selatan

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangerang Selatan

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Polres Tangerang Selatan (Polantas) kini tengah mengusut sebuah kasus dugaan child grooming yang melibatkan seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Letris Pamulang yang dikenal dengan inisial AMA. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh pendidikan yang berada pada posisi strategis dalam pengelolaan sekolah.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Polantas dalam proses penyelidikan:

  • Pengumpulan bukti digital, termasuk riwayat chat, foto, dan video yang disimpan pada perangkat seluler.
  • Wawancara dengan korban, saksi, serta pihak sekolah untuk memperoleh keterangan lengkap.
  • Penggeledahan terhadap rumah dan kantor AMA untuk menemukan barang bukti tambahan.
  • Pemeriksaan latar belakang hukum AMA, termasuk catatan disiplin dan riwayat pelanggaran sebelumnya.

Hingga kini, AMA telah dipanggil untuk menjadi saksi dan berada di bawah pengawasan pihak berwajib. Polisi belum mengungkapkan apakah AMA sudah ditahan atau masih dalam proses penahanan karena hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.

Kasus child grooming termasuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, tergantung pada tingkat keparahan dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Komunitas pendidikan di Tangerang Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Sekolah-sekolah di wilayah tersebut berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap interaksi digital antara guru, staf, dan siswa, serta mengadakan pelatihan literasi digital bagi seluruh civitas akademika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak, termasuk yang terjadi secara daring. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi serupa melalui saluran resmi kepolisian atau hotline perlindungan anak.