Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Emas 1 Kg dan Uang Tunai, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Polisi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil menahan dua tersangka yang diduga mencuri satu kilogram emas serta sejumlah uang tunai dari sebuah rumah warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mengidentifikasi jejak panas timah yang digunakan pelaku untuk memanipulasi logam, sehingga memudahkan penyamaran dan pelarian.

Berikut rangkaian fakta penting dari kasus ini:

  • Lokasi pencurian: Rumah warga di Pinrang, Sulsel.
  • Barang yang dicuri: 1 kg emas murni dan uang tunai dengan total kerugian diperkirakan melebihi Rp 2 miliar.
  • Metode pelaku: Menggunakan timah panas untuk memotong atau mencairkan barang, teknik yang jarang dipakai dalam kejahatan serupa.
  • Penangkapan: Polisi Bitung melacak jejak timah dan menemukan kedua tersangka di sebuah gudang di kawasan pelabuhan.
  • Status hukum: Kedua tersangka kini berada di tahanan polisi dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang‑Undang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah antara unit kepolisian di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang berharga di rumah, serta melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kerugian finansial yang mencapai lebih dari dua miliar rupiah menimbulkan dampak signifikan bagi korban, sekaligus menambah beban ekonomi daerah. Pemerintah setempat diperkirakan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban agar proses pemulihan dapat berjalan lancar.