Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar

Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap keberadaan sebuah industri rumahan yang memproduksi likuid vape berisi narkotika ganja cair di sebuah vila yang berlokasi di Bali. Operasi penggerebekan dilakukan pada akhir pekan lalu setelah hasil penyelidikan mengindikasikan adanya jaringan perdagangan narkotika berbasis produk elektronik.

Tim penyidik menemukan ruang produksi yang lengkap dengan peralatan pencampuran, botol cairan, serta perangkat vaping yang siap dipasarkan. Seluruh proses produksi dilakukan secara tersembunyi, mengingat lokasi vila berada di kawasan yang biasanya menjadi destinasi wisata.

Berikut adalah barang-barang yang berhasil disita:

  • 10.000 botol likuid vape berisi ekstrak ganja cair
  • 200 unit perangkat vaping (mod)
  • Peralatan laboratorium kecil (beaker, timbangan digital, dll)
  • Uang tunai dan dokumen transaksi senilai sekitar Rp 360 miliar

Polisi mengidentifikasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak di balik operasi ini. Ketiga tersangka tersebut, yang berasal dari negara Asia Selatan, diduga mengelola jaringan distribusi ke beberapa provinsi di Indonesia melalui jaringan daring dan kontak lokal.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius terkait penyalahgunaan produk vape sebagai sarana penyelundupan narkotika. Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk vape, baik secara offline maupun online.

Penangkapan tiga WNA tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal mengenai pengedaran narkotika, pencucian uang, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat.