Polisi Bongkar Jaringan Rokok Elektrik Narkoba, 100 Cartridge Etomidate Disita Beserta Sabu dan Ekstasi di Senen
Polisi Bongkar Jaringan Rokok Elektrik Narkoba, 100 Cartridge Etomidate Disita Beserta Sabu dan Ekstasi di Senen

Polisi Bongkar Jaringan Rokok Elektrik Narkoba, 100 Cartridge Etomidate Disita Beserta Sabu dan Ekstasi di Senen

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Tim kepolisian khusus narkotika berhasil mengungkap jaringan distribusi rokok listrik yang dipergunakan sebagai sarana penyamaran narkotika di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penggerekan barang bukti mencakup 100 cartridge rokok elektronik yang terisi etomidate, serta narkotika berupa sabu seberat satu kilogram dan 1.694 butir ekstasi.

Operasi Penggerekan di Senen

Pada pagi hari tanggal 1 April 2024, satuan Reserse Narkotika Polri melakukan penggerekan di sebuah apartemen yang dicurigai sebagai pusat distribusi. Tim menyusup ke dalam ruangan dan menemukan paket-paket rokok listrik yang tampak biasa, namun setelah dibongkar mengungkap isi yang berbahaya. Setiap cartridge berukuran standar, namun di dalamnya terdapat larutan etomidate yang biasanya dipakai sebagai anestesi dalam praktik medis.

Etomidate merupakan zat yang dapat menimbulkan efek psikoaktif bila dikonsumsi secara tidak tepat. Penggunaan zat ini dalam rokok listrik menandakan inovasi kriminal yang berpotensi meningkatkan risiko kecanduan dan keracunan pada konsumen yang tidak menyadari keberadaan narkotika tersebut.

Penangkapan Kurir Narkoba

Selain penggerekan, polisi berhasil menahan dua orang kurir yang diketahui bertanggung jawab atas pengiriman narkotika ke wilayah tersebut. Kedua tersangka, seorang pria berusia 28 tahun dan seorang wanita berusia 24 tahun, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam rantai distribusi. Barang bukti tambahan yang ditemukan meliputi satu kilogram sabu (metamfetamin) dan hampir dua ribu butir ekstasi (MDMA), yang diperkirakan akan dijual secara eceran di pasar gelap.

Para kurir tersebut mengandalkan rokok listrik sebagai modus operandi baru, mengingat popularitas alat vaping di kalangan remaja dan dewasa muda. Dengan menyelipkan narkotika ke dalam cartridge, pelaku berharap dapat mengelabui kontrol tradisional serta meningkatkan volume penjualan secara tersembunyi.

Dampak dan Tindakan Penegakan Hukum

Penggerekan ini menandai salah satu operasi terbesar dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika berbasis alat vaping di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa penggunaan rokok listrik untuk menyembunyikan narkotika termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang signifikan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk rokok listrik yang tidak memiliki label resmi atau dijual secara informal. Konsumen disarankan memeriksa keaslian kemasan, nomor registrasi BPOM, dan menghindari pembelian dari penjual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Selanjutnya

Setelah penggerekan, barang bukti berupa cartridge berisi etomidate, sabu, dan ekstasi akan diproses melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan kimia secara detail. Sementara itu, penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok bahan kimia prekursor serta jaringan penjualan online.

Polisi mengingatkan bahwa penyalahgunaan rokok listrik sebagai sarana narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Upaya bersama antara aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran narkotika berinovasi melalui teknologi modern.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa inovasi dalam penyamaran narkotika tidak akan lolos dari pengawasan kepolisian yang terus mengembangkan metode intelijen dan operasi khusus.