Polisi Amankan Dua Pelajar SMA Jual Minuman Keras di Garut

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Polisi Resor Garut berhasil mengamankan dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, setelah mereka terdeteksi menjual minuman keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada sore hari ketika petugas melakukan razia rutin di area pasar tradisional setempat.

Setelah dilakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol, kedua siswa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga diberikan peringatan tertulis dan dijadwalkan mengikuti program edukasi anti-narkoba serta penyuluhan hukum terkait.

Polisi menegaskan bahwa peredaran minuman keras kepada anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan daerah yang melarang penjualan alkohol kepada remaja. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan tempat usaha, serta sanksi pidana bagi yang terbukti memfasilitasi penjualan tersebut.

  • Penangkapan: Dua pelajar SMA di Cibatu.
  • Barang bukti: Botol minuman keras, uang tunai.
  • Tindakan: Pembinaan, peringatan tertulis, program edukasi.
  • Potensi sanksi: Denda, penutupan usaha, proses pidana.

Masyarakat setempat mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menertibkan peredaran alkohol ilegal, terutama di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga berjanji akan meningkatkan pengawasan serta bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.