Polisi Amankan 60 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jawa Tengah

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Polisi Jawa Tengah mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang melibatkan 60 orang terdakwa. Penggerekan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan, yang mengaitkan para tersangka dengan praktik penyelewengan kuota subsidi serta distribusi ilegal.

Pengamanan dilakukan di beberapa titik di provinsi Jawa Tengah, termasuk kota Semarang, Kendal, dan Grobogan. Seluruh tersangka kini berada dalam tahanan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut ringkasan data yang berhasil diidentifikasi:

Jenis Bahan Bakar Jumlah Tersangka
BBM bersubsidi 35
LPG bersubsidi 25

Para tersangka diduga melakukan praktik berikut:

  • Mengalirkan BBM dan LPG subsidi ke pasar gelap dengan harga di atas tarif resmi.
  • Menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kuota subsidi.
  • Menyalurkan bahan bakar kepada pihak ketiga tanpa izin.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini merugikan negara secara signifikan, mengingat nilai subsidi yang dibayarkan pemerintah. Penyidik akan mengusut lebih dalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menuntut para pelaku sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan terkait subsidi energi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah diminta untuk meninjau kemungkinan adanya unsur korupsi dalam proses alokasi subsidi. Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah berjanji akan memperketat pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.