Polda Sumbar Musnahkan 108,28 Kg Narkoba Ganja Kering
Polda Sumbar Musnahkan 108,28 Kg Narkoba Ganja Kering

Polda Sumbar Musnahkan 108,28 Kg Narkoba Ganja Kering

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menghancurkan total 108,28 kilogram ganja kering yang sebelumnya disita dari jaringan pengedar narkotika. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Proses penghancuran dilakukan di fasilitas khusus yang dikelola oleh Polda Sumbar, dengan prosedur yang sesuai standar keamanan dan lingkungan. Berikut tahapan utama yang dilalui:

  • Pengumpulan dan verifikasi barang bukti narkotika yang disita.
  • Pemotongan ganja kering menjadi bagian-bagian kecil untuk mempermudah proses pembakaran.
  • Pembakaran dalam ruang tertutup yang dilengkapi sistem ventilasi untuk mengendalikan asap.
  • Pengukuran berat sisa setelah proses pembakaran untuk memastikan tidak ada narkoba yang tersisa.

Setelah proses selesai, hasil penghancuran dicatat dalam laporan resmi dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan dokumentasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah kembali masuknya narkotika ke peredaran illegal.

Komandan Polda Sumbar menambahkan bahwa penghancuran narkoba secara rutin akan terus dilakukan seiring dengan meningkatnya upaya pemberantasan narkotika di seluruh provinsi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba.