Polda Sulawesi Tengah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara
Polda Sulawesi Tengah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

Polda Sulawesi Tengah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengumumkan temuan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut hasil penyelidikan, sejumlah kendaraan dan pelaku diduga memanfaatkan subsidi BBM secara tidak sah, yang berpotensi merugikan negara hingga jutaan rupiah.

Investigasi mengidentifikasi tiga pola utama pelanggaran:

  • Pengisian BBM subsidi pada kendaraan pribadi yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.
  • Penjualan kembali BBM subsidi ke pihak ketiga dengan harga pasar, sehingga mengakibatkan selisih keuntungan yang signifikan.
  • Pencurian atau penyalahgunaan kuota BBM subsidi oleh oknum yang memiliki akses resmi, kemudian mendistribusikannya secara illegal.

Dalam pernyataannya, Kepala Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Irwan Hadi, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kami telah mengamankan bukti-bukti berupa dokumen transaksi, rekaman CCTV, dan saksi mata. Proses penindakan akan dilanjutkan dengan penuntutan kepada para pelaku,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan yang terdeteksi menggunakan BBM subsidi secara tidak sah telah dibekukan plat nomor dan pemiliknya dikenai sanksi administratif. Pihak kepolisian juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan subsidi energi di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan pemerintah dalam upaya mengoptimalkan distribusi bantuan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.